"Benar akan bebas," kata pengacara Burhan, Ariano Sitorus, saat dihubungi, Jumat 5 Maret 2010. Pembebasan bersyarat ini diberikan karena Burhan telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya.
Ariano menyatakan, setelah mendapat pembebasan bersyarat, Burhan tetap diharuskan melapor secara berkala pada Badan Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis sekira setahun lagi. Dia menambahkan dengan PB ini, Burhanuddin mempertimbangkan ulang untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi yang dijatuhkan majelis kasasi Agustus 2009.
Alasan lain, lanjut Ariano karena pihak penasihat hukum belum menerima rekomendasi dari institusi dimana Burhanuddin pernah mengabdi, yaitu BI. "Sehingga Burhanuddin mempertimbangkan ulang pengajuan PK atas putusan kasasi," jelasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Burhanuddin Abdullah. Meski demikian, Burhan dinyatakan tetap bersalah dalam kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar.
Hukuman Burhanuddin yang semula lima tahun enam bulan penjara, dikurangi menjadi hanya tiga tahun penjara oleh MA. Selain hukuman penjara, MA juga mengganjar Burhanuddin dengan harus membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
0 comments:
Post a Comment