Ketika meninjau lokasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan aksi unjuk rasa di Cikini melanggar aturan.
"Aksi unjuk rasa melanggar, mengingat dilakukan pada malam hari. Di dalam UU tidak diperbolehkan," kata Boy di lokasi kejadian, Jumat malam.
Selain itu, aksi juga mengganggu ketetiban umum. "Tapi kita tidak menggunakan cara represif, hanya mengimbau tak lakukan aksi di malam hari dan di jalan raya karena akan mengganggu warga sekitar," ujar dia.
Bentrokan terjadi setelah massa mahasiswa memblokir jalan Cikini.
Sementara, mantan Ketua Umum HMI, Akbar Tandjung meminta mahasiswa menyingkir dari jalan.
"Saya minta melakukan aksi di kantor HMI tidak di jalan, mengingat sudah malam, takut ada provokasi, sehingga menyebabkan bentrok dengan aparat," tambah Akbar.
Ketegangan mahasiswa, khususnya HMI dengan aparat polisi terjadi menyusul pecahnya bentrokan mahasiswa, polisi dan warga di Makassar Kamis, 4 Maret 2010.
Bentrokan tersebut dipicu oleh penyerangan Sekretariat HMI di Jalan Botolempangan, Makassar Rabu lalu, pasca aksi unjuk rasa kasus Century.
Penyerangan tersebut kemudian mengundang reaksi dari kader HMI Se-Makassar yang secara serentak turun kejalan melaksanakan aksi unjuk rasa.
Selain Jakarta, aksi solidaritas dan mengutuk aksi polisi juga terjadi si sejumlah kota di Indonesia
0 comments:
Post a Comment