
Data ini dilansir MA dalam situs resminya dan akan dibacakan dalam sidang tahunan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/2/2010).
Menanggapi putusan kasasi ini, Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko menilai putusan ini sebagai bentuk ketidakseriusan MA memerangi kejahatan korupsi. Apalagi, kasasi korupsi hanya menyangkut angka kasus, bukan seberapa banyak terpidana yang dibebaskan.
"Itu kasusnya cuma 34. Tapi MA tak menyebutkan berapa jumlah terpidananya kan? Kalau data kami, jumlahnya ratusan," ujar Danang saat berbincang-bincang dengan detikcom.
Adapun total kasasi yang diterima MA kurun 2009 sebanyak 12.540. Jumlah putusan kasasi tersebut mengalami penurunan dibanding 2008 karena berkurangnya jumlah hakim agung disebabkan purnabhakti dan belum ada penggantinya.
Jumlah kasasi 2009 dibanding 2008 mengalami kenaikan sebanyak 11%. Dari jumlah tersebut, MA memutus 11.985 permohonan kasasi dari jumlah kasasi 20.820 perkara yang ditangani sepanjang 2009.
Dalam laporan MA tersebut, perkara kasasi terbanyak adalah Perdata Umum yang mencapai 3.900 perkara atau 31 %, diikuti oleh Perkara Pidana Khusus yang naik secara signifikan melebihi masuknya Perkara Pidana Umum.
0 comments:
Post a Comment