
"Padahal itu tidak benar," sangkal Sugeng melalui pesan singkat yang diterima detikcom, Kamis (25/2/2010).
Sugeng melaporkan Anggodo sesuai pasal 310 KUHP tentang penistaaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Laporan akan dilakukan pada siang ini.
"Laporan ini sebagai penegasan bahwa pernyataan Anggodo tidak benar dan juga sebagai tanggung jawab," jelasnya.
Anggodo, Senin (22/2/2010) lalu, membantah tudingan Ari yang menyatakan dirinya telah menawari Ari Muladi Rp 500 juta untuk mengubah berita acara pemeriksaan (BAP). Ia balik membalas menuding justru Ari dan pengacaranya yang meminta uang Rp 3 miliar kepada Anggodo. .
Tersanka kasus menghalang-halangi penyidikan dan upaya suap itu mengaku pernah diundang pengacara Ari Muladi ke Restauran Formula I di Cikini, Jakarta Pusat. Namun siapa nama pengacara Ari itu, Anggodo tidak menyebutkannya.
"Di situ, pengacara Ari Muladi minta ke saya Rp 3 miliar. Tetapi, saya tidak tahu uang itu untuk apa. Di situ, saya marah-marah dia minta Rp 3 miliar. Pada saat minta itu, Ari Muladi sedang ditahan. Jadi bukan saya atau pengacara yang minta itu. Tetapi, Ari Muladi dan pengacaranya yang minta," beber Anggodo.
0 comments:
Post a Comment